Kedudukan Bahasa Indonesia
sebagai :
a.
Bahasa
Nasional beserta fungsinya
Istilah kedudukan dan fungsi tentunya sering kita dengar, kita tahu bahwa bahasa
sebagai alat komunikasi lingual manusia, baik secara terlisan maupun tertulis.
Ini adalah fungsi dasar bahasa yang tidak dihubungkan dengan status dan
nilai-nilai sosial. Setelah dihubungkan dengan kehidupan sehari-hari, yang di
dalamnya selalu ada nilai-nilai dan status, bahasa tidak dapat ditinggalkan. Ia
selalu mengikuti kehidupan manusia sehari-hari, baik sebagai manusia anggota
suku maupun anggota bangsa. Karena kondisi dan pentingnya bahasa itulah, maka
ia diberi label secara eksplisit oleh pemakainya yang berupa kedudukan dan
fungsi tertentu.
Kedudukan dan fungsi bahasa yang dipakai oleh pemakainya atau masyarakat
perlu dirumuskan secara eksplisit, sebab kejelasan label yang diberikan akan
mempengaruhi masa depan bahasa yang bersangkutan. Pemakainya akan menyikapinya
secara jelas terhadapnya. Pemakaiannya akan memperlakukannya sesuai dengan
label yang dikenakan padanya.
Bagi masyarakat yang dwi
bahasa (dwilingual), akan dapat memilah-milahkan sikap dan pemakaian kedua atau
lebih bahasa yang digunakannya. Mereka tidak akan memakai secara sembarangan.
Mereka bisa mengetahui kapan dan dalam situasi apa bahasa yang satu dipakai, dan kapan
dan dalam situasi apa pula bahasa yang lainnya dipakai. Dengan demikian
perkembangan bahasa itu akan menjadi terarah. Pemakainya akan berusaha mempertahankan
kedudukan dan fungsi bahasa yang telah disepakatinya dengan, antara lain,
menyeleksi unsur-unsur bahasa lain yang masuk ke dalamnya. Unsur-unsur yang
dianggap menguntungkannya akan diterima, sedangkan unsur-unsur yang dianggap
merugikannya akan ditolak.
Semuanya itu dituangkan dalam bentuk kebijaksanaan pemerintah yang
bersangkutan. Di negara kita itu disebutPolitik Bahasa Nasional, yaitu
kebijaksanaan nasional yang berisi perencanaan, pengarahan, dan
ketentuan-ketentuan yang dapat dipakai sebagai dasar bagi pemecahan keseluruhan
masalah bahasa.
Kehadiran bahasaIndonesia mengikuti
perjalanan sejarah yang panjang. Perjalanan itu dimulai sebelum kolonial masuk ke bumi Nusantara,
dengan bukti-bukti prasasti yang ada, misalnya yang didapatkan di Bukit Talang
Tuwo dan Karang Brahi serta batu nisan di Aceh, sampai dengan tercetusnya
inpirasi persatuan pemuda-pemuda Indonesia pada tanggal 28 Oktober 1928 yang
konsepa aslinya berbunyi:
Kami poetera dan poeteri Indonesia
mengakoe bertoempah darah satoe,
Tanah Air Indonesia.
Kami poetera dan poeteri Indonesia
mengakoe berbangsa satoe,
Bangsa Indonesia.
Kami poetera dan poeteri Indonesia
mendjoendjoeng bahasa persatoean,
Bahasa Indonesia.
Sebelum tercetusnya Sumpah Pemuda, bahasa Melayu dipakai sebagai lingua franca di seluruh kawasan tanah air kita. Hal
itu terjadi sudah berabad-abad sebelumnya. Dengan adanya kondisi yang semacam
itu, masyarakat kita sama sekali tidak merasa bahwa bahasa daerahnya disaingi.
Di balik itu, mereka telah menyadari bahwa bahasa daerahnya tidak mungkin dapat
dipakai sebagai alat perhubungan antar suku, sebab yang diajak komunikasi juga
mempunyai bahasa daerah tersendiri. Adanya bahasa Melayu yang dipakai sebagai lingua franca ini pun tidak akan mengurangi fungsi
bahasa daerah. Bahasa daerah tetap dipakai dalam situasi kedaerahan dan tetap
berkembang. Kesadaran masyarakat yang semacam itulah, khusunya pemuda-pemudanya
yang mendukung lancarnya inspirasi sakti di atas. Hasil Perumusan Seminar
Politik Bahasa Nasional yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 25-28
Februari 1975 antara lain menegaskan bahwa dalam kedudukannya sebagai bahasa
nasional, bahasa Indonesia berfungsi sebagai:
1. lambang kebanggaan nasional
2. lambang identitas nasional
3. alat pemersatu berbagai-bagai masyarakat yang berbeda-beda latar
belakang sosial budaya dan bahasanya, dan
4. alat perhubungan antarbudaya antardaerah.
Sebagai lambang kebanggaan nasional, bahasa
Indonesia memancarkan nilai-nilai sosial budaya luhur bangsaIndonesia.
Dengan keluhuran nilai yang dicerminkan bangsaIndonesia, kita harus bangga
dengannya; kita harus menjunjungnya; dan kita harus mempertahankannya. Sebagai
realisasi kebanggaan kita terhadap bahasa Indonesia,
kita harus memakainya tanpa ada rasa rendah diri, malu, dan acuh tak acuh. Kita
harus bngga memakainya dengan memelihara dan mengembangkannya.
Sebagai lambang identitas nasional, bahasa Indonesia merupakan
lambang bangsa Indonesia. Ini
beratri, dengan bahasa Indonesia akan dapat diketahui siapa kita, yaitu sifat,
perangai, dan watak kita sebagai bangsa Indonesia.
Karena fungsinya yang demikian itu, maka kita harus menjaganya jangan sampai
ciri kepribadian kita tidak tercermin di dalamnya. Jangan sampai bahasa
Indonesia tidak menunjukkan gambaran bangsa Indonesia yang sebenarnya.
Dengan fungsi yang ketiga memungkinkan masyarakatIndonesia yang beragam latar belakang sosial
budaya dan berbeda-beda bahasanya dapat menyatu dan bersatu dalam kebangsaan,
cita-cita, dan rasa nasib yang sama. Dengan bahasa Indonesia, bangsa Indonesia
merasa aman dan serasi hidupnya, sebab mereka tidak merasa bersaing dan tidak
merasa lagi dijajah oleh masyarakat suku lain. Apalagi dengan adanya kenyataan
bahwa dengan menggunakan bahasaIndonesia, identitas suku dan nilai-nilai sosial
budaya daerah masih tercermin dalam bahasa daerah masing-masing. Kedudukan dan
fungsi bahasa daerah masih tegar dan tidak bergoyah sedikit pun. Bahkan, bahasa
daerah diharapkan dapat memperkaya khazanah bahasa Indonesia.
Dengan fungsi keempat, bahasa Indonesia sering kita rasakan
manfaatnya dalam kehidupan sehari-hari. Bayangkan saja apabila kita ingin
berkomunikasi dengan seseorang yang berasal dari suku lain yang berlatar
belakang bahasa berbeda, mungkinkah kita dapat bertukar pikiran dan saling
memberikan informasi? Bagaimana cara kita seandainya kita tersesat jalan di
daerah yang masyarakatnya tidak mengenal bahasaIndonesia? Bahasa Indonesialah
yang dapat menanggulangi semuanya itu. Dengan bahasa Indonesia kita dapat saling berhubungan untuk
segala aspek kehidupan. Bagi pemerintah, segala kebijakan dan strategi yang
berhubungan dengan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan
kemanan (disingkat: ipoleksosbudhankam)
mudah diinformasikan kepada warganya. Akhirnya, apabila arus informasi
antarkita meningkat berarti akan mempercepat peningkatan pengetahuan kita.
Apabila pengetahuan kita meningkat berarti tujuan pembangunan akan cepat
tercapai.
b. Bahasa
Negara Beserta Fungsinya
Bersamaan dengan diproklamasikannya
kemerdekaanIndonesia pada tanggal
17 Agustus 1945, diangkat pulalah bahasa Indonesia sebagai bahasa negara. Hal
itu dinyatakan dalam Uud 1945, Bab XV, Pasal 36. Pemilihan bahasa sebagai
bahasa negara bukanlah pekerjaan yang mudah dilakukan. Terlalu banyak hal yang
harus dipertimbangkan. Salah timbang akan mengakibatkan tidak stabilnya suatu
negara. Sebagai contoh konkret, negara tetangga kita Malaysia, Singapura,
Filipina, dan India, masih tetap menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa
resmi di negaranya, walaupun sudah berusaha dengan sekuat tenaga untuk
menjadikan bahasanya sendiri sebagai bahasa resmi.
Hal-hal yang merupakan penentu keberhasilan pemilihan suatu bahasa
sebagai bahasa negara apabila :
1.
bahasa tersebut dikenal dan
dikuasai oleh sebagian besar penduduk negara itu,
2.
secara geografis, bahasa
tersebut lebih menyeluruh penyebarannya, dan
3.
bahasa tersebut diterima
oleh seluruh penduduk negara itu.
Ketiga faktor di atas sudah dimiliki bahasa Indonesia sejak tahun 1928.
Bahkan, tidak hanya itu. Sebelumnya bahasa Indonesia sudah menjalankan tugasnya sebagai
bahasa nasional, bahasa pemersatu bangsa Indonesia. Dengan demikian, hal yang dianggap berat bagi
negara-negara lain, bagi kita tidak merupakan persoalan. Oleh sebab itu, kita
patut bersyukur kepada Tuhan atas anugerah besar ini.
Dalam Hasil Perumusan Seminar Politik Bahasa Nasional yang
diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 25 s.d. 28 Februari 1975 dikemukakan
bahwa di dalam kedudukannya sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia befungsi
sebagai :
1.
bahasa resmi kenegaraan,
2.
bahasa pengantar resmi di
lembaga-lembaga pendidikan,
3.
bahasa resmi di dalam
perhubungan pada tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan
pembangunan serta pemerintah, dan
4.
bahasa resmi di dalam
pengembangan kebudayaan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan serta teknologi
modern.
Keempat fungsi itu harus dilaksanakan, sebab minimal empat fungsi
itulah memang sebagai ciri penanda bahwa suatu bahasa dapat dikatakan
berkedudukan sebagai bahasa negara.
Pemakaian pertama yang membuktikan bahwa bahasa Indonesia sebagai
bahasa resmi kenegaran ialah digunakannya bahasa Indonesia dalam naskah
proklamasi kemerdekaan RI 1945. Mulai saat itu dipakailah bahasa Indonesia
dalam segala upacara, peristiwa, dan kegiatan kenegaraan baik dalam bentuk
lisan maupun tulis.
Sebagai fungsinya di dalam perhubungan pada tingkat nasional untuk
kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemerintah, bahasa
Indonesia dipakai dalam hubungan antarbadan pemerintah dan penyebarluasan
informasi kepada masyarakat. Sehubungan dengan itu hendaknya diadakan
penyeragaman sistem administrasi dan mutu media komunikasi massa. Tujuan penyeragaman dan
peningkatan mutu tersebut agar isi atau pesan yang disampaikan dapat dengan
cepat dan tepat diterima oleh orang kedua (masyarakat).
Akhirnya, sebagai fungsi pengembangan kebudayaan nasional, ilmu,
dan teknologi, bahasa Indonesia terasa sekali manfaatnya. Kebudayaan nasional
yang beragam itu, yang berasal dari masyarakat Indonesia yang beragam pula, rasanya tidaklah
mungkin dapat disebarluaskan kepada dan dinikmati oleh masyarakat Indonesia dengan bahasa lain selain bahasa Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar