Dalam hal ini etika menulis di internet tidak begitu
saja di lakukan dengan sesuka hati anda dalam menulis. karena apapun yang kita
lakukan jika tidak melakukannya dengan etika maka tidak akan baik hasilnya
malah itu bisa menjadi malapetaka untuk kita.
Di dunia maya aturan-aturan atau kaidah hukum
bersifat tertulis maupun tidak tertulis. Aturan tidak tertulis bisa berupa
pernyataan sikap dari pembaca yang membaca informasi di blog, email, atau milis
yang diwujudkan dalam bentuk komentar-komentar terhadap tulisan penulis, bila
tulisan itu tidak berkenan atau bertentangan dengan nilai atau etika biasanya
si penulis akan dihujat oleh pembaca melalui fasilitas komentar atau email
balik bila melalui email atau milis. Sedangkan aturan tertulis bisa berupa
peringatan yang ditulis oleh pembuat blog atau administrator milis agar
tercipta komunikasi yang sehat, sopan, dan saling menghargai. Beberapa point
yang perlu diperhatikan saat menulis di internet adalah sebagai berikut:
1. Isi tulisan tidak
mengandung unsur SARA. Masalah SARA sangat rentang menimbulkan pertentangan
yang berakibat buruk apalagi ditulis dalam media online yang bersifat mudah
menyebar. Pemahaman orang tentang hal ini tentu saja berbeda-beda berdasarkan
latar belakang orang yang membacanya.
2. Tidak berbau
pornografi. Suatu hal yang perlu diingat sebagai penulis blog disini bahwa blog
dapat diakses oleh siapapun tidak terkecuali oleh anak dibawah umur. Memang
penyedia layanan pembuatan blog telah merilis aturan tentang tulisan yang
berbau pornografi maupun yang bersifat negative.
3. Tidak melanggar
hak cipta. Hal ini perlu digaris-bawahi karena banyak blog yang menyertakan
link ke suatu file berupa lagu, buku elektronik, software, film atau karya lain
yang sebenarnya terlindungi oleh hak cipta. Akan tetapi sebagai penulis yang
baik kita berusaha untuk tidak melanggar hak cipta.
4. Pencantuman
sumber tulisan. Dalam menulis, kita seharusnya menghargai penulis lainya
apabila kita menulis berdasarkan referensi yang ada pada artikel penulis lain.
Dengan membaca dari berbagai sumber dan ditambah dengan pengetahuan yang kita
miliki, kita dapat menulis tanpa harus mencopy paste artikel dari orang lain.
Sekali lagi kita bisa meneruskan tulisan orang lain yang kita anggap bermanfaat
dan menyebutkan bahwa tulisan tersebut berasal dari sang penulis aslinya.
5. Penggunaan
Inisial. Pada saat membahas suatu kasus yang belum jelas, sebaiknya menggunakan
inisial. Asas praduga tidak bersalah sebaiknya kita terapkan. Intinya dalam
menulis adalah tujuan yang akan kita capai. Kiat bisa menyamarkan suatu kasus
dalam bentuk cerita fiksi dengan penokohan yang berbeda untuk menyampaikan
pesan dan hikmah yang dapat diambil dari suatu kasus.
6. Kata kunci yang
tepat. Terkadang untuk kepentingan meningkatkan trafik blog, orang membuat kata
kunci yang tidak sesuai dengan isi artikelnya. Hal ini akan menyesatkan pencari
artikel. Mungkin masih bisa ditoleransi kalo isinya berguna bagi pencari
artikel yang tersasar atau pencari produk yang tersasar tersebut. Sekali lagi
ini hanya etika saja jika kita tidak ingin mempersulit orang lain.
Di Indonesia aturan atau kaidah hukum mengenai
etika menulis di internet pun sudah di undang-undangkan yang ditetapkan tahun
2008. Aturan itu adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau
UU ITE.
Pada
UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII
pasal 27 ayat satu sampai empat dan pasal 28 ayat satu dan dua.
Ø Pasal 27
(1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatanperjudian.
(3)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatanpenghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpemerasan dan/atau pengancaman.
Ø Pasal 28
(1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan
untuk
menimbulkan
rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Mengenai
ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2
Ø Pasal 45
(1)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
ayat
(2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
(2) Setiap Orang
yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar