POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
A. PENGERTIAN POLITIK STRATEGI dan POLSTRANAS
Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu polistaia, polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara). Sedangkan taia berarti urusan. Untuk lebih memberikan pengertia narti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :
- dalam arti kepentingan umum (Ipolitics)
politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di pusat maupun di daerah, lazim di sebut politik (poloticsd) yang artinya adalah suatu rangkaian asas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang digunakan untukn mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita hendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan unutk mencapai keadaaan yang kita inginkan.
- dalam arti kebijaksanaan (policy)
politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita hendaki.
Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenasi suatu masalah dari masyarakat atau negara. Dengan demikin, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan:
- negara
adalah suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang di taati oleh rakyat.
- Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain yang sesuai dengan keinginan.
- pengambilan keputusan
politik adalah pengambilan keputusan melalaui sarana umum, keputusan yang ambil menyangkut sektor publik dari suatu negara.
- kebijakan umum
kebijakan umum adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan
- distribusi
distribusi adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting.
B. PENYUSUNAN POLITIK dan STRATEGI NASIONAL
Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sitem kenegaraan menurut UUD 1945. sejak tahun 1945 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga tersebut negara yang diatur dalam UUD1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangkan badan yang berada didalam masyarakat itu di sebut infrastruktur politik yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan , media masa, kelompok kepentingan dan kelompok penekan.
Mekanisme penyusunan politik strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden, dalam hal ini presiden bukan lagi sebagai mandataris MPRsejak pemilihan presiden secara langsung oleh masyarakat pada tahun 2004. karena presidan di pilih lagnsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi presiden yang di sampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji presidan/wakil presiden. Visi dan misi inilah yang dijadikan politik dan setrategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan selama 5 tahun. Sebelumnya, politik dan setrati nasional mengacu pada GBHN yang dibuatdan ditetapkan oleh MPR.
Dalam era reformasi saat ini masyarakat memiliki peran yang dibuat dan dilaksanakan oleh presiden.