Welcome

Gue bersyukur jika isi Blog ini bisa memberikan manfaat buat kwan2 semua ..

Kamis, 25 April 2013

Council Of Urope Convention On Cyber Crimes Diberbagai Negara


Pelaku kejahatan dunia mayaPelaku kejahatan dunia maya (cyber crime) tersebar di sejumlah negara. Namun, individu atau kelompok pelaku kejahatan cyber pada masing-masing negara memiliki ciri khas tersendiri dalam melakukan aksinya, baik cara maupun sasarannya. “Pelaku cyber crime masing-masing negara sangat khas, mereka bisa dibedakan dari cara kerja, target, ataupun sasaran kejahatannya,” kata David Emm, peneliti regional senior Kaspersky Lab saat mengemukakan pandangannya pada international press tour di Moskwa, Rusia, Jumat waktu setempat.

Aksi Cyber Crimes di Manca Negara
Dari hasil penelitiannya selama bertahun-tahun, Emm menjelaskan, pelaku kejahatan cyber China, misalnya, merusak perangkat games, baik mencuri maupun menghilangkan program games itu sendiri.
Berbagai potensi ancaman serius dapat ditimbulkan dari kegiatan para cyber crimes, seperti melakukan serangan dan penetrasi terhadap sistim jaringan komputer serta infrastruktur telekomunikasi milik pemerintah, militer atau pihak lainnya yang dapat mengancam keselamatan  kehidupan manusia. Beberapa contoh kegiatan cyber crimes di manca negara dapat dilihat dibawah ini.
Di Amerika Serikat, pada bulan Februari 1998 telah terjadi serangan (breaks-in or attack) sebanyak 60 kali perminggunya melalui media Internet terhadap 11 jaringan komputer militer di Pentagon. Dalam cyber attack ini yang menjadi target utama  adalah departemen pertahanan Amerika Serikat (DoD).
Di Srilanka, pada bulan Agustus 1997, sebuah organisasi yang bernama the Internet Black Tigers yang berafiliasi kepada gerakan pemberontak macan tamil (the Liberation Tigers of Tamil Eelam) menyatakan bertanggung jawab atas kejahatan email (email bombing, email harrasment, email spoofing, etc.) yang menimpa beberapa kedutaan serta kantor perwakilan pemerintah Srilanka di manca negara. Tujuan akhirnya adalah kampanye untuk melepaskan diri dari Srilanka dalam memperjuangkan kemerdekaan rakyat Tamil.
Di Cina, pada bulan Juli 1998, sebuah perkumpulan cyber terrorist atau crackers terkenal berhasil menerobos masuk kepusat komputer sistim kendali satelit Cina dan berhasil mengacaukan “selama beberapa saat” sistim kendali sebuah satelit milik Cina yang sedang mengorbit di ruang angkasa. Tujuan utama dari aksi adalah untuk melakukan protes terhadap gencarnya investasi negara barat di Cina.
Di Swedia, pada bulan September 1998, pada saat kegiatan pemilihan umum, sejumlah cyber criminals berhasil melakukan kegiatan sabotase yaitu merubah (defaced) tampilan website dari partai politik berhaluan kanan dan kiri.  Dimana Website links partai politik tersebut dirubah tujuannya ke alamat situs-situs pornografi sehingga sangat merugikan partai karena kampanye partai secara elektronik melalui Internet menjadi terhambat.
Di Indonesia sendiri, pada bulan Agustus tahun 1997, hackers dari Portugal telah berhasil merubah (defaced) tampilan situs resmi dari Mabes ABRI (sekarang Mabes TNI) dengan melakukan perubahan terhadap isi dari situs tersebut (defaced) dengan opini dan pernyataan yang menyudutkan ABRI (TNI) dengan tujuan akhir politisnya yaitu kemerdekaan bagi rakyat Timor Timur (east timor).
“Di Rusia sendiri pelaku kejahatan cyber umumnya menyebarkan spam dan mengendalikan program orang lain sesuai keinginan pelaku. Semua bentuk kejahatan cyber, sama berbahayanya,” kata Emm, pada sesi pemaparan yang juga dihadiri pemilik Kaspersky Lab, Eugene Kaspersky.
Kejatahan cyber saat ini, kata Emm, tidak sebatas mencuri, mengacaukan, atau menghilangkan data orang lain, tetapi sudah mampu menghancurkan komputer itu sendiri sebagai hardware. Jika kejahatan ini tidak di antisipasi dan diberantas, ponsel berbasis internet pun tidak akan luput terkena sasaran kejahatan.
Berdasarkan laporan Kaspersky Lab, ungkap Emm, jika pada 1998 baru tercatat 200.000 kasus, pada akhir 2008 ini jumlahnya sudah mencapai 1,4 juta kasus.
Council of Europe Convention on Cyber Crime (Dewan Eropa Konvensi Cyber Crime), yang berlaku mulai pada bulan Juli 2004, adalah dewan yang membuat perjanjian internasional untuk mengatasi kejahatan komputer dan kejahatan internet yang dapat menyelaraskan hukum nasional, meningkatkan teknik investigasi dan meningkatkan kerjasama internasional.
Council of Europe Convention on Cyber Crime berisi Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak pidana.
Council of Europe Convention on Cyber Crime ini juga terbuka untuk penandatanganan oleh negara-negara non-Eropa dan menyediakan kerangka kerja bagi kerjasama internasional dalam bidang ini. Konvensi ini merupakan perjanjian internasional pertama pada kejahatan yang dilakukan lewat internet dan jaringan komputer lainnya, terutama yang berhubungan dengan pelanggaran hak cipta, yang berhubungan dengan penipuan komputer, pornografi anak dan pelanggaran keamanan jaringan. Hal ini juga berisi serangkaian kekuatan dan prosedur seperti pencarian jaringan komputer dan intersepsi sah.

Tujuan utama adanya konvensi ini adalah untuk membuat kebijakan kriminal umum yang ditujukan untuk perlindungan masyarakat terhadap Cyber Crime melalui harmonisasi legalisasi nasional, peningkatan kemampuan penegakan hukum dan peradilan, dan peningkatan kerjasama internasional.

Selain itu konvensi ini bertujuan terutama untuk :
1)     harmonisasi unsur-unsur hukum domestik pidana substantif dari pelanggaran dan ketentuan yang terhubung di bidang kejahatan cyber.
2)     menyediakan form untuk kekuatan hukum domestik acara pidana yang diperlukan untuk investigasi dan penuntutan tindak pidana tersebut, serta pelanggaran lainnya yang dilakukan dengan menggunakan sistem komputer atau bukti dalam kaitannya dengan bentuk elektronik
3)     mendirikan cepat dan efektif rezim kerjasama internasional.

Jadi, perbedaan dari ketiga UU mengenai cybercrime di atas adalah :
Cyberlaw mencakup cybercrime yang dilakukan melalui akses internet. Setiap negara memiliki cyberlaw yang berbeda. Computer Crime Act merupakan salah satu cyberlaw yang diterapkan di negara Malaysia, yang mencakup kejahatan melalui komputer (tanpa harus melalui internet).Council of Europe Convention on Cyber Crime merupakan dewan eropa yang membuat perjanjian internasional guna menangani kejahatan komputer dan internet yang berlaku di internasional.
Berdasarkan Explanatory Report,  dalam pertemuan sesi ke-109-nya, Committee of Ministers of the Council of Europe telah mengadopsi Konvensi Cybercrime. Dalam catatan hukumonline, draf ini telah dipublikasikan melalui internet sejak April 2000 untuk dijadikan bahan diskusi publik.
Usaha Dewan Eropa ini dimulai sejak Nopember 1996. European Community on Crime Problems membentuk tim ahli di bidang cybercrime yang disebut Committee of Experts on Cybercrime in Cyberspace yang kemudian berhasil menyusun draf konvensi cybercrime.
Sesuai dengan ketentuan  Pasal 36 (3) tentang Penandatanganan dan Keberlakukan Konvensi Cybercrime tersebut, konvensi ini akan berlaku 3 bulan setelah Konvensi ini diratifikasi oleh lima negara. Tiga di antaranya, haruslah negara anggota Dewan Eropa.
Konvensi ini sendiri dibuka untuk ditandatangani pada  23 November ini di Budapest, Hongaria. Beberapa negara yang diharapkan menjadi penandatangan pertama adalah Australia, Kanada, Selandia Baru, Jepang, dan Amerika Serikat. Memang, konvensi ini tidak terbatas bagi negara-negara Eropa saja, tetapi terbuka bagi semua negara yang ingin terikat dengannya.
Memproteksi Sistim Jaringan Komputer dari Ancaman Cyber Crimes
Ada beberapa langkah dapat digunakan untuk memproteksi atau meningkatkan kemampuan proteksi sistim jaringan komputer, antara lain dengan merumuskan dan membuat sebuah kebijakan tentang sistim pengamanan yang handal (comprehensive security policy) serta   menjelaskan kepada para pengguna tentang hak dan kewajiban mereka dalam menggunakan sistim jaringan komputer.
Langkah selanjutnya, melakukan konsultasi dengan para pakar pengamanan sistim komputer untuk mendapatkan masukan yang professional tentang bagaimana meningkatkan kemampuan sistim pengamanan jaringan computer yang dimiliki. Melakukan instalasi versi terbaru dari Software atau utility juga dapat membantu memecahkan permasalahan pengamanan jaringan komputer.
Selain itu, memberdayakan fungsi sistim administrator jaringan yang komprehensif  akan dapat mengelola secara professional dan aman sistim jaringan komputer tersebut. Selanjutnya,  selalu menggunakan mekanisme sistim otentifikasi terbaru dalam jaringan (advanced authentication mechanism) dan selalu gunakan teknik enkripsi dalam setiap melakukan transfer data atau komunikasi data.  Instalasi sistim Firewall pada jaringan komputer juga diperlukan untuk melindungi proxy server dari ancaman para cyber terrorist.
Tidak kalah pentingnya adalah peran dari seorang ICT System Administrator atau ICT Network Manager yang sangat dominan dan dibutuhkan guna mengamankan dan meningkatkan kemampuan  keamanan jaringan komputer dari serangan cyber crimes.
Namun, yang  sering diabaikan para pengguna adalah melaksanakan back up data secara berkala (harian, mingguan atau bulanan) untuk mengantisipasi bila terjadi kerusakan atau kehilangan seluruh data penting yang disebabkan oleh serangan cyber crimes, sehingga dengan mudah dan cepat dapat dilakukan recovery seluruh sistim jaringan komputer tersebut.
Kemudian para system administrator juga harus rajin menginformasikan kepada para pengguna (users) mengenai hak dan kewajiban dalam menggunakan jaringan. Para pengguna perlu diajari cara yang benar menggunakan jaringan komputer secara aman, seperti bagaimana cara membuat password yang baik dan sebagainya.
Dari semua pembahasan di atas maka dapat ditarik kesimpulan  bahwa sebenarnya  “keamanan yang hakiki” adalah merupakan sesuatu yang tidak akan pernah ada dalam jaringan dunia maya (Internet) atau dalam dunia cyber crimes. Karena apa yang dianggap aman (secure) pada saat sekarang akan terbukti menjadi tidak aman (insecure) dari ancaman cyber crimes pada  masa yang akan datang.
Sehingga  fenomena cyber crimes ini akan terus menjadi sebuah kisah menarik yang tidak akan pernah berakhir



Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar