Welcome

Gue bersyukur jika isi Blog ini bisa memberikan manfaat buat kwan2 semua ..

Kamis, 25 April 2013

RUANG LINGKUP UUD TENTANG HAK CIPTA DAN JELASKAN PROSEDUR PENDAFTARAN HAKI DI DEPKUMHAM



Hak eklusif bagi pencipta atas pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah pengertian HAK CIPTA menurut pasal 1 UU no 19 Th 2002. 
Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas aspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra.
Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:
1.      Hak Cipta.
2.      Hak Kekayaan Industri, meliputi:
• Paten
• Merek
• Desain Industri
• Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
• Rahasia Dagang, dan
• Indikasi
1.     HAK CIPTA
Pengertian
·         Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
·         Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1).
·         Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi”.
Undang-undang yang mengatur Hak Cipta
·         UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
·         UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
·         UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
·         UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
2.     PATEN
Pengertian
·         Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
·         Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
·         Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
a.       proses;
b.      hasil produksi;
c.       penyempurnaan dan pengembangan proses;
d.      penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi;
Undang-Undang yang Mengatur tentang Paten
·         UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
·         UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
·         UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
3.     MEREK
Pengertian
·         Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 : Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
·         Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
·         Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
Undang-Undang yang Mengatur tentang Merek
·         UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
·         UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
·         UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
4.     Desain Industri
Pengertian
·         (Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri) : Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
5.     Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Pengertian
·         (Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu) :
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1)
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2)
6.     Rahasia Dagang
Pengertian
·         (Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang) : Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
7.     Indikasi Geografis
Pengertian
·         (Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek) :
Indikasi-geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.(Pasal 56 Ayat 1)
Pengurusan Permohonan HKI
Di Indonesia terdapat dua lembaga resmi yang berwenang mengurus dan mengeluarkan sertifikat HKI sesuai dengan jenis HKI yang ditanganinya, yaitu Ditjen HKI-DepkumHAM dan Pusat PVT-Deptan. Untuk Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang permohonannya diajukan ke Ditjen HKI-DepkumHAM, sedangkan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) didaftarkan ke Pusat PVT-Deptan.

Prosedur Permohonan Perlindungan HKI melalui Dit. RKS IPB
1. 
Permohonan HKI diajukan secara tertulis dengan mengisi Formulir Pengungkapan HKI dalam rangkap 2 (dua) dan melampirkan ringkasan hasil penelitian. Formulir Pengungkapan HKI dapat diperoleh di Dit. RKS IPB atau dilakukan secara online.


2.
Penentuan status kepemilikan dari HKI yang diajukan, apakah “Milik IPB”, “Bukan Milik IPB”, atau “Milik Bersama beberapa Pihak”. Penentuan kepemilikan HKI tersebut mengacu pada:

a. 
UU di bidang HKI

b.
PP No. 20 Tahun 2005 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual Serta Hasil Penelitian dan Pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan

c.
Pedoman Pengelolaan KI dan HKI di Lingkungan IPB

d.
Pedoman Pengelolaan KI dan HKI pada SPs IPB

e.
Pedoman Pengaturan HKI dalam Kegiatan Kerjasama Tridharma Perguruan Tinggi IPB.



3.
Penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) antara pemohon dengan Direktur RKS IPB. Draft SPK akan diberikan oleh Dit. RKS IPB bersamaan dengan surat “Pemberitahuan Hasil Penentuan Kepemilikan HKI” selambat-lambatnya 14 hari sejak Formulir Pengungkapan HKI diterima oleh Dit. RKS IPB. Untuk keperluan penilaian kelayakan HKI, pemohon diminta untuk memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan kepada Dit. RKS IPB dalam bentuk softcopy dan hardcopy (1 eksemplar), yaitu:

a.
Laporan lengkap hasil penelitian, dapat berupa skripsi, thesis, disertasi atau laporan penelitian lainnya.

b.
Uraian potensi komersialisasi atau potensi ekonomi dari karya intelektual yang diajukan.


Berisi uraian tentang aspek bisnis, penerapan di industri, cakupan pengguna yang menjadi target dan aspek pasar dari hasil penelitian yang diajukan. Apabila memungkinkan dapat membuat rencana bisnis (business plan) dari hasil penelitian tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk memperoleh gambaran seberapa jauh hasil penelitian tersebut dapat mengambil peran pada kegiatan bisnis dan kemungkinan komersialisasinya sebagai penggerak ekonomi IPB khususnya dan ekonomi daerah/nasional pada umumnya.

c.
Uraian penelusuran dokumen paten (khusus untuk hasil penelitian di bidang teknologi).


Berisi uraian upaya penelusuran yang telah dilakukan terhadap paten yang telah ada sebelumnya maupun pembanding lain (melalui internet, katalog, dll) sehingga diketahui bahwa invensi yang diajukan belum ada sebelumnya sekaligus untuk memastikan kebaruan invensi yang diajukan. Uraian penelusuran dokumen paten mengungkapkan perbedaan antara invensi yang diajukan dengan invensi-invensi sebelumnya dari aspek masalah yang berhasil dipecahkan/diselesaikan dan metode yang digunakan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Selain itu, pada uraian penelusuran dokumen paten juga dijelaskan keunggulan-keunggulan invensi yang diajukan dibandingkan dengan invensi-invensi sebelumnya.



4.
Penilaian kelayakan perlindungan dan/atau potensi ekonomi/komersialisasi kekayaan intelektual yang diajukan. Dalam melakukan penilaian, Dit. RKS IPB dapat meminta bantuan pihak lain dan/atau jika diperlukan dapat meminta penjelasan dari pemohon terkait dengan HKI yang diajukan. Hasil kajian akan disampaikan kepada Pemohon selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari terhitung sejak penyerahan dokumen-dokumen yang disebutkan pada nomor (3) diterima oleh Dit. RKS IPB secara lengkap.

a.
Apabila hasil kajian menyatakan karya intelektual yang diajukan layak untuk dilindungi dengan sistem HKI, maka Dit. RKS IPB akan membuat dan menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses pendaftaran HKI selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal pemberitahuan hasil penilaian kelayakan. Dalam mempersiapkan dokumen-dokumen untuk proses pendaftaran HKI, Dit. RKS IPB dapat meminta bantuan pemohon atau pihak lain.

b.
Apabila hasil kajian menyatakan karya intelektual yang diajukan tidak layak untuk dilindungi dengan sistem HKI, maka karya intelektual tersebut akan dikembalikan pengelolaannya kepada pemohonnya.



5.
Pendaftaran HKI yang diajukan sesuai dengan jenis HKI-nya ke Ditjen HKI-DepkumHAM atau Pusat PVT-Deptan.



6.
Prosedur selanjutnya mengikuti proses/tahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Ditjen HKI-DepkumHAM atau Pusat PVT-Deptan. Selama proses permohonan HKI di Ditjen HKI-DepkumHAM atau Pusat PVT-Deptan, Dit. RKS IPB akan memantau (memonitor) proses permohonan HKI tersebut, yaitu:

a.
memantau setiap tahapan proses permohonan HKI yang didaftarkan ke Ditjen HKI-DepkumHAM atau Pusat PVT-Deptan dan apabila perlu perbaikan terhadap dokumen HKI yang didaftarkan, maka Dit. RKS IPB akan berkoordinasi dengan Pemohon untuk memperbaiki dokumen tersebut.

b.
secara berkala setiap 6 bulan sekali akan memberikan informasi kepada Pemohon tentang perkembangan proses permohonan HKI yang didaftarkan ke Ditjen HKI-DepkumHAM atau Pusat PVT-Deptan.

c.
memberitahukan keputusan akhir dari Ditjen HKI-DepkumHAM atau Pusat PVT-Deptan kepada Pemohon secara tertulis bahwa permohonan HKI yang didaftarkan “Diterima”, “Dianggap Di tarik Kembali” atau “Ditolak” oleh Ditjen HKI-DepkumHAM atau Pusat PVT-Deptan.


Prosedur Pengajuan Permohonan HKI melalui Dit. RKS IPB



Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar