Cyberlaw
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang
umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau
fondasi dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu,
Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.
Contoh permasalahan yang berhubungan
dengan hilangnya ruang dan waktu antara lain:
- Seorang penjahat komputer (cracker) yang berkebangsaan Indonesia, berada di Australia, mengobrak-abrik server di Amerika, yang ditempati (hosting) sebuah perusahaan Inggris. Hukum mana yang akan dipakai untuk mengadili kejahatan cracker tersebut? Contoh kasus yang mungkin berhubungan adalah adanya hacker Indonesia yang tertangkap di Singapura karena melakukan cracking terhadap sebuah server perusahaan di Singapura. Dia diadili dengan hukum Singapura karena kebetulan semuanya berada di Singapura.
- Nama domain (.com, .net, .org, .id, .sg, dan seterusnya) pada mulanya tidak memiliki nilai apa-apa. Akan tetapi pada perkembangan Internet, nama domain adalah identitas dari perusahaan. Bahkan karena dominannya perusahaan Internet yang menggunakan domain ".com" sehingga perusahaan-perusahaan tersebut sering disebut perusahaan "dotcom". Pemilihan nama domain sering berbernturan dengan trademark, nama orang terkenal, dan seterusnya. Contoh kasus adalah pendaftaran domain JuliaRoberts.com oleh orang yagn bukan Julia Roberts. (Akhirnya pengadilan memutuskan Julia Roberts yang betulan yang menang.) Adanya perdagangan global, WTO, WIPO, dan lain lain membuat permasalahan menjadi semakin keruh. Trademark menjadi global.
- Pajak (tax) juga merupakan salah satu masalah yang cukup pelik. Dalam transaksi yang dilakukan oleh multi nasional, pajak mana yang akan digunakan? Seperti contoh di atas, server berada di Amerika, dimiliki oleh orang Belanda, dan pembeli dari Rusia. Bagaimana dengan pajaknya? Apakah perlu dipajak? Ada usulan dari pemerintah Amerika Serikat dimana pajak untuk produk yang dikirimkan (delivery) melalui saluran Internet tidak perlu dikenakan pajak. Produk-produk ini biasanya dikenal dengan istilah "digitalized products", yaitu produk yang dapat di-digital-kan, seperti musik, film, software, dan buku. Barang yang secara fisik dikirimkan secara konvensional dan melalui pabean, diusulkan tetap dikenakan pajak.
- Bagaimana status hukum dari uang digital seperti cybercash? Siapa yang boleh menerbitkan uang digital ini?
Perkembangan teknologi komunikasi dan
komputer sudah demikian pesatnya sehingga mengubah pola dan dasar bisnis. Untuk
itu cyberlaw ini sebaiknya dibahas oleh orang-orang dari berbagai latar
belakang (akademisi, pakar TekInfo, teknis, hukum, bisinis, dan pemerintah).
Perlukah Cyberlaw
Hukum konvensional digunakan untuk
mengatur citizen. Semenatra itu cyberlaw digunakan untuk mengatur netizen.
Perbedaan antara citizen dan netizen ini menyebabkan cyberlaw harus ditinjau
dari sudut pandang yang berbeda.
Hukum-hukum yang terkait
Pada saat tulisan ini ditulis (Agustus 2000),
baru saja keluar sebuah Keputusan Presiden No. 96, tahun 2000, tanggal 20 Juli
2000, yang isinya tentang Bidang Usaha yang tertutup bagi.
Computer
crime action
Adalah sebuah undang-undang untuk menyediakan
pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan computer di
malaysia. CCA diberlakukan pada 1 juni 1997 dan dibuat atas keprihatinan
pemerintah Malaysia terhadap pelanggaran dan penyalahgunaan penggunaan computer
dan melengkapi undang-undang yang telah ada.
Cybercrime
merupakan suatu kegiatan yang dapat dihukum karena telah menggunakan komputer
dalam jaringan Internet yang merugikan dan menimbulkan kerusakan pada jaringan
komputer Internet, yaitu merusak properti, masuk tanpa izin, pencurian hak
milik intelektual, pornografi, pemalsuan data, pencurian, pengelapan dana
masyarakat. Cyber Law di asosiasikan dengan media internet yang merupakan aspek
hukum dengan ruang lingkup yang disetiap aspeknya berhubungan dengan manusia
dengan memanfaatkan tekhnologi internet.
Contohnya : Dunia
perbankan melalui Internet (e-banking) Indonesia dikejutkan oleh ulah seseorang
bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web.
Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan
internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain dengan
nama mirip www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain
www.klik-bca.com, kilkbca.com, clikbca.com, klickca.com, dan klikbac.com. Isi
situs-situs plesetan ini nyaris sama. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA
asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh
Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN)
dapat diketahuinya. Diperkirakan, 130 nasabah BCA tercuri datanya. Menurut pengakuan
Steven pada situs bagi para webmaster di Indonesia, www.webmaster.or.id tujuan
membuat situs plesetan adalah agar publik berhati-hati dan tidak ceroboh saat
melakukan pengetikan alamat situs (typo site), bukan untuk mengeruk keuntungan.
Dari
semua pembahasan di atas maka dapat ditarik kesimpulan perbandingannya
dengan cyber law dan cumpeter crime action adalah dari cyber law payung hukum
untuk sebuah kejahatan ddi dunia maya dalam hal ini cyber law bertugas seperti
layaknya polisi bedanya dengan polisi cyber law ini dia hanya melindungi atau
melacak orang yang dmana telah merusak data – data tersebut. dan computer crime
action kejahatan dunia maya yang dilakuakan player yang bernama hacker,craker
dll mereka merusak data – data, mengambil data-data yang penting Cybercrime
adalah istilah umum, meliputi kegiatan yang dapat dihukum berdasarkan KUHP dan
undang undang lain, menggunakan komputer dalam jaringan Internet yang merugikan
dan menimbulkan kerusakan pada jaringan komputer Internet, yaitu merusak properti,
masuk tanpa izin, pencurian hak milik intelektual, pornografi, pemalsuan data,
pencurian, pengelapan dana masyarakat.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar