Welcome

Gue bersyukur jika isi Blog ini bisa memberikan manfaat buat kwan2 semua ..

Kamis, 25 April 2013

Keterbatasan UU No. 36 Telekomunikasi dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi

Kali ini saya akan membahas mengenai UU No.36 mengenai telekomunikasi. Undang-undang ini berisikan asas dan tujuan telekomunikasi, penyidikan, penyelenggaraan telekomunikasi, sangsi administrasi dan ketentuan pidana.
Menurut undang-undang No. 36 Tahun 1999 mengenai Telekomunikasi pada pasal 38 yang berisikan “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi”. Pada undang-undang ini lebih terfokus kepada gangguan yang bersifat infrastruktur dan proses transmisi data, bukan mengenai isi content informasi. Dengan munculnya undang-undang ini membuat terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi.
Jadi UU no.36 tersebut dapat mengatur penggunaan teknologi informasi, karena dalam undang-undang tersebut berarah kepada tujuan telekomunikasi dan otomatis dapat sekaligus mengatur penggunaan informasi tersebut sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Dalam undang-undang ini juga tertera tentang penyelenggaraan telekomunikasi, sehingga telekomunikasi dapat diarahkan dengan baik karena adanya penyelenggaraan telekomunikasi tersebut.
Penyidikan dan sangsi administrasi dan ketentuan pidana pun tertera dala undang-undang ini, sehingga penggunaan telekomunikasi lebih terarah dan tidak menyimpang dari undang-undang yang telah ada. Sehingga menghasilkan teknologi informasi yang baik dalam masyarakat.
Peraturan mengenai telekomunikasi diatur pada Undang - Undang No 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi. Undang - Undang No 36 Tahun 1999 terdiri dari 9 Bab dan 64 Pasal yang mengatur segala hal yang berhubungan dengan telekomunikasi di Indonesia, diantaranya asas dan tujuan telekomunikasi, pembinaan, penyelenggaraan, larangan praktek monopoli, perizinan, hak dan kewajiban penyelenggara dan masyarakat, interkoneksi dan biaya hak penyelenggaraan, sanksi dan hal - hal lain yang masih banyak di bahas pada pasal - pasal Undang- Undang tersebut. Dengan kemajuan dunia telekomunikasi yang pesat dari hari ke hari maka Undang - Undang telekomunikasi ini sangat membantu dalam memberikan batasan baik bagi penyelenggara komunkasi, pengguna maupun pihak pemerintah dalam melakukan aktivitas yang berhubungan dengan penggunaan teknologi informasi.

Setelah meyimak isi dari Undang - undang Telekomunikasi No 36 Tahun 1999 terlihat bahwa peraturan terhadap pengguna dari telekomunikasi masih kurang, sedangkan yang lebih banyak dibahas adalah mengenai penyelenggara telekomunikasi. Dengan masih kurangnya peraturan mengenai pengguna telekomunikasi maka dalam hal ini terdapat keterbatasan UU Telekomunikasi untuk mengatur penggunaan teknologi informasi pada sisi pengguna. Karena seharusnya pengguna juga diberi batasan - batasan dalam menggunakan teknologi informasi agar tidak melewati batas. Pengguna telekomunikasi juga sebaiknya diberikan hak dan kewajiban yang jelas sehingga kejadian - kejadian yang tidak diharapkan dalam bidang TI dapat diminimalisir. Jika seorang pengguna dapat memanfaatkan teknologi informasi yang ada dengan baik maka tentu akan mendatangkan manfaat, namun jika tidak digunakan dengan tidak baik maka dapat menciptakan kerugian bagi banyak pihak.

Dari pembahasan diatas maka saya dapet menyimpulkan bahwa adanya keterbatasan undang-undang yang dibuat sehingga hanya efektif sebagian karna kurang kuatnya hukum terhadap instansi pemerintah,korporasi dan sebagainya. Ragamnya peraturan perundangan di Indonesia dimana undang-undang yang satu saling bertentangan. Menghadapi kondisi demikian seyogyanya ada keberanian dan inovasi dari penegak hukum untuk mengefektifkan peraturan yang ada dengan melakukan interpretasi atau kontruksi hukum yang bersumber pada teori atau ilmu hukum, pendapat ahli, jurisprudensi, atau bersumber dari ide-ide dasar yang secara konseptual dapat dipertanggungjawabkan.

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar