Kali ini saya akan membahas mengenai UU No.36
mengenai telekomunikasi. Undang-undang ini berisikan asas dan tujuan
telekomunikasi, penyidikan, penyelenggaraan telekomunikasi, sangsi administrasi
dan ketentuan pidana.
Menurut undang-undang No. 36 Tahun 1999
mengenai Telekomunikasi pada pasal 38 yang berisikan “Setiap orang
dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan
elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi”. Pada
undang-undang ini lebih terfokus kepada gangguan yang bersifat infrastruktur
dan proses transmisi data, bukan mengenai isi content informasi. Dengan
munculnya undang-undang ini membuat terjadinya perubahan dalam dunia
telekomunikasi.
Jadi UU no.36 tersebut dapat mengatur
penggunaan teknologi informasi, karena dalam undang-undang tersebut berarah
kepada tujuan telekomunikasi dan otomatis dapat sekaligus mengatur penggunaan
informasi tersebut sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Dalam undang-undang ini juga tertera tentang
penyelenggaraan telekomunikasi, sehingga telekomunikasi dapat diarahkan dengan
baik karena adanya penyelenggaraan telekomunikasi tersebut.
Penyidikan dan sangsi administrasi dan
ketentuan pidana pun tertera dala undang-undang ini, sehingga penggunaan
telekomunikasi lebih terarah dan tidak menyimpang dari undang-undang yang telah
ada. Sehingga menghasilkan teknologi informasi yang baik dalam masyarakat.
Peraturan mengenai telekomunikasi diatur pada
Undang - Undang No 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi. Undang - Undang No 36
Tahun 1999 terdiri dari 9 Bab dan 64 Pasal yang mengatur segala hal yang
berhubungan dengan telekomunikasi di Indonesia, diantaranya asas dan tujuan
telekomunikasi, pembinaan, penyelenggaraan, larangan praktek monopoli,
perizinan, hak dan kewajiban penyelenggara dan masyarakat, interkoneksi dan
biaya hak penyelenggaraan, sanksi dan hal - hal lain yang masih banyak di bahas
pada pasal - pasal Undang- Undang tersebut. Dengan kemajuan dunia
telekomunikasi yang pesat dari hari ke hari maka Undang - Undang telekomunikasi
ini sangat membantu dalam memberikan batasan baik bagi penyelenggara komunkasi,
pengguna maupun pihak pemerintah dalam melakukan aktivitas yang berhubungan
dengan penggunaan teknologi informasi.
Setelah meyimak isi dari Undang - undang
Telekomunikasi No 36 Tahun 1999 terlihat bahwa peraturan terhadap pengguna dari
telekomunikasi masih kurang, sedangkan yang lebih banyak dibahas adalah
mengenai penyelenggara telekomunikasi. Dengan masih kurangnya peraturan
mengenai pengguna telekomunikasi maka dalam hal ini terdapat keterbatasan UU
Telekomunikasi untuk mengatur penggunaan teknologi informasi pada sisi
pengguna. Karena seharusnya pengguna juga diberi batasan - batasan dalam
menggunakan teknologi informasi agar tidak melewati batas. Pengguna
telekomunikasi juga sebaiknya diberikan hak dan kewajiban yang jelas sehingga
kejadian - kejadian yang tidak diharapkan dalam bidang TI dapat diminimalisir.
Jika seorang pengguna dapat memanfaatkan teknologi informasi yang ada dengan
baik maka tentu akan mendatangkan manfaat, namun jika tidak digunakan dengan
tidak baik maka dapat menciptakan kerugian bagi banyak pihak.
Dari pembahasan diatas maka saya
dapet menyimpulkan bahwa adanya keterbatasan
undang-undang yang dibuat sehingga hanya efektif sebagian karna kurang kuatnya
hukum terhadap instansi pemerintah,korporasi dan sebagainya. Ragamnya peraturan perundangan di Indonesia dimana undang-undang yang satu
saling bertentangan. Menghadapi kondisi
demikian seyogyanya ada keberanian dan inovasi dari penegak hukum untuk
mengefektifkan peraturan yang ada dengan melakukan interpretasi atau kontruksi
hukum yang bersumber pada teori atau ilmu hukum, pendapat ahli, jurisprudensi, atau bersumber dari
ide-ide dasar yang secara konseptual dapat dipertanggungjawabkan.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar