Welcome

Gue bersyukur jika isi Blog ini bisa memberikan manfaat buat kwan2 semua ..

Kamis, 17 Desember 2009

Negara Terancam Jika Terjadi Persekongkolan Korupsi di Pemerintahan

Minggu, 8 November 2009 09:40 WIB | Peristiwa | Hukum/Kriminal | Dibaca 744 kali
London (ANTARA News) - Negara akan berada dalam ancaman ketika penguasa menjalankan kekuasaan tanpa kontrol dan bersekongkol dengan pengusaha untuk melakukan tindakan ilegal, seperti kasus korupsi di lembaga pemerintahan.

Hal itu terungkap dalam diskusi "Politik, Korupsi, dan Ujian Pemerintahan SBY Jilid II" yang digelar Pengurus Cabang Istimewa Muhamadiyah London bersama Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) UK dan Persatuan Pelajar Indonesia United Kingdom (PPI UK) bertempat di KBRI London.

Sekretaris ICMI UK Amika Wardana, dalam keterangannya kepada koresponden Antara London, Minggu, mengatakan, diskusi yang diikuti sekitar 50 peserta berbagai kalangan mendapat dukungan Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI London.

Dikatakannya, diskusi yang digelar berbagai komponen organisasi masyarakat di Kerajaan Inggris itu merupakan bentuk kepedulian terhadap perkembangan terkini terkait konflik dua lembaga negara, KPK dan Kepolisian, yang menimbulkan keprihatinan masyarakat luas.

Diskusi menghadirkan tiga pembicara dari kalangan mahasiswa di antaranya kandidat PhD bidang ilmu hukum di University of Dundee Mohamad Mova Al Afghani, ahli politik ekonomi dari University of Exeter Intan Syah Ichsan, dan kandidat PhD bidang antropologi di University of Sussex Amich Alhumami.

Dalam diskusi panel dengan moderator Yusuf Arifin, wartawan BBC London terungkap bahwa korupsi yang melibatkan pemegang kekuasaan menimbulkan komplikasi politik sangat mendalam, yang menjadi awal dari perseteruan panjang antara KPK dan Kepolisian.

Amich Alhumami mengemukakan, praktik korupsi menjadi sedemikian kompleks ketika terkait dengan politik dan kekuasaan serta menyangkut pejabat tinggi negara, tokoh politik, dan partai politik.

Korupsi seringkali merupakan bagian dari transaksi ekonomi politik yang dilakukan melalui kontrak terselubung antara pemegang kekuasaan, elite parpol, dan pebisnis seperti skandal Anggoro-Anggodo, yang merusak prinsip dasar pengelolaan negara yang baik.

Pertempuran simbolis "Cicak vs Buaya", katanya, sejatinya menggambarkan ada pertarungan sengit di antara kekuatan-kekuatan politik yang dekat dengan pusat kekuasaan.

KPK yang berhasil menangkap, mengadili, dan memenjarakan para koruptor-jaksa, politisi, polisi, pengusaha, dan mantan pejabat BI, lanjutnya, dianggap mengganggu kepentingan banyak kelompok sehingga harus dilemahkan dan dikerdilkan melalui berbagai cara, termasuk kriminalisasi dua pimpinannya.

Selaku kepala pemerintahan, katanya, Presiden SBY harus membuktikan komitmen dalam upaya pemberantasan korupsi dan merealisasikan janji-janji politik selama kampanye seperti jargon partainya: "Katakan Tidak Pada Korupsi".

Sementara itu, Mohamad Mova Al Afghani mengemukakan, krisis kepercayaan pada institusi penegakan hukum di Indonesia berada pada titik kulminasi.

Menurut Mohamad Mova Al Afghani, Makelar Kasus (Markus) merupakan fenomena sistemik dalam penegakan hukum di Indonesia. Alih-alih menangkap orang yang mengaku mempersiapkan uang suap untuk penegak hukum, pemerintah berlindung di balik hukum positif dan melukai rasa keadilan masyarakat, ujarnya.

Sementara itu, lembaga perwakilan rakyat kehilangan fungsinya dalam melakukan kontrol terhadap penegakan hukum. Reformasi yang digulirkan pada tahun 1998 berada di ujung tanduk.

Masyarakat sipil dan mahasiswa harus terus aktif mengawal dan menyikapi perkembangan berbagai skandal penegakan hukum untuk mengembalikan proses reformasi kepada arah yang benar.

Sedangkan Intan Syah Ichsan menyoroti kemelut KPK dan Kepolisian yang hendaknya dilihat sebagai rangkaian kasus dana talangan Bank Century, yang mengandung kejanggalan dan sengaja ditenggelamkan oleh perseteruan dua lembaga negara penegak hukum.

Untuk itu, ujarnya pengusutan kasus dana talangan yang mencapai Rp 6,7 triliun harus tetap dilanjutkan dengan melakukan proses hukum atas dugaan adanya aliran dana ke partai pemenang pemilu.

Dikatakannya jika kasus pokok Bank Century ini tidak dituntaskan, dikhawatirkan justru akan memicu eskalasi gerakan perlawanan sipil dalam bentuk demonstrasi massa, yang dalam pekan-pekan terakhir mengalami peningkatan.

Masyarakat sipil dan kelas menengah harus mendorong proses reformasi dengan tetap berada dalam koridor hukum, demikian Intan Syah Ichsan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar